Tentang Jurnal Ini

Journal of Islamic Judicial Studies (JIJS) berfokus pada pengembangan teoretis dan metodologis dalam studi peradilan Islam, meliputi praktik peradilan, inovasi penyelesaian sengketa, reformasi hukum acara, analisis putusan pengadilan agama, serta dinamika pluralisme hukum dalam masyarakat Muslim.

Ruang lingkupnya mencakup hukum acara di pengadilan agama, penalaran yudisial, kajian putusan, metode interpretasi hukum Islam, penyelesaian sengketa keluarga, analisis socio-legal terhadap pengadilan Islam, studi perbandingan peradilan, reformasi peradilan dan inovasi kebijakan, serta penelitian empiris mengenai praktik peradilan Islam.

Dengan menjunjung etika publikasi dan proses peer review yang ketat, JIJS menyediakan wadah bagi para akademisi, hakim, dan pembuat kebijakan, serta berupaya menjadi rujukan utama dalam studi peradilan Islam di Indonesia maupun pada tingkat internasional.