Tentang Jurnal Ini

JIJS memprioritaskan penelitian yang memberikan kontribusi teoretis dan metodologis bagi pengembangan studi peradilan Islam, termasuk kajian mengenai praktik peradilan, inovasi penyelesaian sengketa, reformasi hukum acara, analisis putusan pengadilan agama, serta dinamika pluralisme hukum dalam masyarakat Muslim.

Ruang lingkup jurnal mencakup, namun tidak terbatas pada:

  • Hukum acara di pengadilan agama

  • Penalaran yudisial dalam putusan pengadilan

  • Kajian putusan pada peradilan keluarga Islam

  • Metode interpretasi hukum Islam dalam praktik peradilan

  • Penyelesaian sengketa dalam perkara keluarga Islam

  • Kajian socio-legal terhadap praktik peradilan Islam

  • Studi perbandingan pengadilan Islam di berbagai negara

  • Reformasi peradilan agama dan inovasi kebijakan

  • Pluralisme hukum dan interaksi antara hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat

  • Analisis empiris terhadap praktik peradilan Islam

JIJS berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika publikasi akademik, menerapkan proses peer review yang ketat, dan terus meningkatkan kualitas jurnal untuk meraih pengakuan nasional dan internasional. Dengan menyediakan ruang dialog ilmiah bagi akademisi, praktisi peradilan, dan pembuat kebijakan, JIJS bertujuan menjadi rujukan utama dalam pengembangan studi peradilan Islam di Indonesia maupun tingkat internasional.