Fokus dan Ruang Lingkup
Fokus dan Ruang Lingkup
Journal of Islamic Judicial Studies (JIJS) menerbitkan karya ilmiah berkualitas tinggi mengenai proses peradilan, penalaran hukum, serta dinamika kelembagaan peradilan Islam. Jurnal ini berfokus pada persinggungan antara hukum Islam, praktik peradilan, dan kajian sosio-legal, dengan penekanan pada pendekatan normatif maupun empiris.
JIJS menerima naskah yang memberikan kontribusi teoretis, metodologis, dan praktis terhadap pemahaman sistem peradilan Islam kontemporer, termasuk reformasi kelembagaan, mekanisme penyelesaian sengketa, serta interaksi antara hukum negara, hukum Islam, dan norma adat dalam masyarakat Muslim.
Ruang Lingkup Jurnal
JIJS mengundang artikel dalam bidang-bidang berikut, termasuk namun tidak terbatas pada:
-
Penalaran hakim, interpretasi hukum, dan pengambilan keputusan di peradilan agama
-
Hukum acara dan reformasi peradilan agama
-
Kajian putusan dalam hukum keluarga Islam dan bidang terkait
-
Analisis sosio-legal terhadap praktik, institusi, dan aktor peradilan
-
Studi empiris mengenai kinerja dan perilaku hakim, mediator, dan aparatur peradilan
-
Perbandingan peradilan Islam di berbagai negara
-
Pluralisme hukum dan hubungan antara hukum negara, hukum Islam, dan hukum adat
-
Inovasi penyelesaian sengketa dalam perkara keluarga dan perdata Islam
-
Dampak kebijakan hukum dan reformasi kelembagaan terhadap peradilan agama
-
Penerapan teori hukum Islam (uṣūl al-fiqh, qawā‘id fiqhiyyah, maqāṣid al-sharī‘ah) dalam praktik peradilan
JIJS berkomitmen terhadap proses peer review yang ketat, integritas akademik, dan pengembangan penelitian mutakhir yang berkontribusi pada studi peradilan Islam di tingkat nasional maupun global.







