PENYULUHAN HUKUM SANTRI CERDAS DIGITAL: MELEK HUKUM DI ERA MEDIA SOSIAL
Kata Kunci:
penyuluhan hukum, santri, literasi hukum digital, media sosial, UU ITEAbstrak
Perkembangan media sosial telah membawa perubahan signifikan dalam pola komunikasi dan interaksi sosial masyarakat, termasuk di lingkungan pesantren. Santri sebagai bagian dari generasi digital tidak hanya berperan sebagai konsumen informasi, tetapi juga sebagai produsen konten di ruang siber. Namun demikian, tingginya intensitas penggunaan media sosial tidak selalu diiringi dengan pemahaman yang memadai mengenai aspek hukum, etika, dan tanggung jawab digital. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai pelanggaran hukum, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, perundungan siber, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum digital santri melalui penyuluhan hukum yang bersifat edukatif dan partisipatif. Metode yang digunakan meliputi ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta studi kasus terkait praktik bermedia sosial. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman santri terhadap hak dan kewajiban hukum di ruang digital, tumbuhnya kesadaran etika bermedia sosial, serta kemampuan santri dalam mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum siber. Kegiatan ini diharapkan menjadi model pengabdian berkelanjutan dalam membangun santri yang cerdas digital, beretika, dan taat hukum.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ahmad Sholihin, Ana Ramadhona, Nurul Laylan Hsb, Nova Bela Dhyta, Melia Rizki Ruswandi, Maulidina Sari, Mutia Dwi Arita Deli, Andi Agus Salim, M. Kamal Fathoni (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










