Kedudukan Dan Batas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penanganan Kohabitasi Berdasarkan Pasal 412 Kuhp Nasional
Kata Kunci:
Satpol PP, kohabitasi, Pasal 412, penegakan administratif, yurisdiksi pidanaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penanganan kohabitasi berdasarkan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Permasalahan penelitian difokuskan pada bentuk kewenangan yang dimiliki Satpol PP serta batas-batas kewenangan tersebut dalam kaitannya dengan pengaturan kohabitasi sebagai delik aduan absolut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran deduktif untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan administratif dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Dalam penanganan kohabitasi, kewenangan Satpol PP terbatas pada upaya preventif dan administratif, seperti pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi norma hukum. Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur kohabitasi sebagai delik aduan absolut yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak sebelum proses penegakan hukum dilakukan. Oleh karena itu, tindakan Satpol PP yang melakukan razia atau penertiban terhadap dugaan kohabitasi tanpa adanya pengaduan yang sah berpotensi melampaui kewenangan yang dimiliki dan bertentangan dengan prinsip legalitas serta kepastian hukum. Dengan demikian, diperlukan penegasan batas kewenangan Satpol PP agar penegakan hukum terhadap kohabitasi dapat berjalan secara proporsional, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
Unduhan
Referensi
Ali, Z. (2011). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Alivia, I. A., Djatmika, P., & Aprilianda, N. (2026). Reformulation of Article 412 Law Number 1 of 2023 on Cohabitation from a Legal Certainty Perspective. YURISDIKSI : Jurnal Wacana Hukum Dan Sains, 22(1).
Amalia, N., Marzuki, P. M., Nasution, S., Harefa, B. D. S., Jehani, L., Ali, Z., Djulaeka, Rahayu, D., Bambang, R. J., Soedarmoko, R., Setiawan, R., Jhonny, I., Efendi, J., Djumialdji, F. X., Harimurti, Hernoko, A. Y., Djumadi, Intansari, A. I., J Satrio, … Djumialdi, F. X. (2016). Metode Penelitian Hukum: Sebagai Suatu Pengantar. In Lex Privatum (Vol. 2, Issue 1).
Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Case Number 280/PUU-XXIV/2025.
Ermansyah, E. R. (2023). Asas-Asas Hukum Administrasi Negara. AL WASATH Jurnal Ilmu Hukum, 3(2). https://doi.org/10.47776/alwasath.v3i2.616
Gusti Muslihuddin Sa’adi, Ahmadi Hasan, & Masyithah Umar. (2023). Analisa Pasal 412 Kuhp Baru Tentang Kohabitasi (Pendekatan Maqashid As-Syari’ah As-Syathibi Dan Teori Social Engineering Roscoe Pound). Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 1(4). https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.187
Hasrul, M. (2013). Eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Hukum Peraturan Daerah. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 21(1).
Ibad, S. (2021). Hukum Administrasi Negara Dalam Upaya Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik. HUKMY : Jurnal Hukum, 1(1). https://doi.org/10.35316/hukmy.2021.v1i1.55-72
Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi Dalam Kuhp 2023: Analisis Yuridis Atas Intervensi Hukum Pidana Terhadap Kehidupan Pribadi. Journal Of Islamic And Law Studies, 9, No.1(1).
Kurniawan, W., Sudarmanto, K., Sukarna, K., & Manurung, M. (2025). Kohabitasi Dalam KUHP 2023 Ternyata Tidak (Perlu) Dipidana. Journal Juridisch, 2(3). https://doi.org/10.26623/jj.v2i3.10491
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Kencana.
Muklis. (2026). Kewenangan Pemerintahan Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum, 7(1 Years).
Mulyana, Y. (2023). The Crime of Living Together (Kumpul Kebo) in Law Number 1 of 2023 Concerning the Criminal Code in Link with the Reform of Criminal Law in Indonesia. International Journal of Social Science, 3(2). https://doi.org/10.53625/ijss.v3i2.6315
Najoan, B. H., Masengi, E. E., & Kandou, S. (2024). Optimizing The Role of The North Minahasa Regency’s Pamong Praja Police Unit. Technium Social Sciences Journal, 53. https://doi.org/10.47577/tssj.v53i1.10291
Rahmat, R. (2021). Efektivitas Tugas dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Peraturan Daerah. Jurnal Litigasi Amsir, 9(1).
Ramadhani, F., Razak, A., & Arif, M. (2026). Antara Moral Publik dan Hak Privat: Analisis Kriminalisasi Kohabitasi dalam Hukum Positif Indonesia. LEGAL DIALOGICA, 1(2).
Republic of Indonesia, Government Regulation Number 16 of 2018 concerning the Civil Service Police Unit.
Republic of Indonesia, Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government.
Republic of Indonesia, Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code.
Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kohabitasi. Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 8(3). https://doi.org/10.24269/ls.v8i3.9934
Rosadi, O., & Putra, I. (2025). Sinergitas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dengan Kepolisian Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Unes Journal of Swara Justisia, 9(2). https://doi.org/10.31933/ztv5ps23
Sholikah, A., Hidayati, R., Parmono, B., Muhibbin, M., & Ilmania, N. F. (2023). Regulasi Hukum Terhadap Pemidanaan Orang Yang Melakukan Kohabitasi (Kumpul Kebo). JUSTISI, 10(1). https://doi.org/10.33506/js.v10i1.3009
Suhendi, D. (2021). Satuan Polisi Pamong Praja Sebagai Organisasi Perangkat Daerah Yang Menjaga Wibawa Pemerintah Dengan Menegakan Peraturan Daerah. Jurnal Tatapamong. https://doi.org/10.33701/jurnaltatapamong.v3i2.1588
Suprayetno, R. (2017). Kewenangan Antara Satpol Pp Dan Polri Dalam Menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Nestor Magister Hukum, 4(4).
Tjandra. W. (2016). Hukum Administrasi Negara: Pengantar Hukum Administrasi Negara. Penerbit Yayasan Prima Agus Teknik.
Tresnowaldi, Roza, D., & Helen, Z. (2024). Kewenangan Penindakan Yustisial Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi Dalam Penegakan Peraturan Daerah. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 3(1). https://doi.org/10.31933/vffwyw90
Yeria, D., Fitrah, N., & Daud, Y. (2020). Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam Penegakan Peraturan Daerah di Kabupaten Mamasa. Journal Peqguruang: Conference Series, 2(2). https://doi.org/10.35329/jp.v2i2.1163
Yumna, F. (2023). Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menjaga Ketertiban dan Ketentraman Serta Pelayanan Kepada Masyarakat. MOTEKAR: Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(1). https://doi.org/10.57235/motekar.v1i1.965
Yushantini, N. K. H. (2020). Tinjauan Kewenangan Antara Satpol PP dan Polri dalam Menciptakan Ketertiban dan Keamanan. Jurnal Kertha Semaya, 8(6).
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Armilda Marsya Eka Windria Ilahude, Suwitno Yutye Imran, Irlan Puluhulawa (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










