Kedudukan Dan Batas Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penanganan Kohabitasi Berdasarkan Pasal 412 Kuhp Nasional

Penulis

  • Armilda Marsya Eka Windria Ilahude Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo Penulis
  • Suwitno Yutye Imran Universitas Negeri Gorontalo Penulis
  • Irlan Puluhulawa Universitas Negeri Gorontalo Penulis

Kata Kunci:

kohabitasi, delik aduan, Pasal 412 KUHP, Kewenangan Satpol PP

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan dan batas kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penanganan kohabitasi berdasarkan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Permasalahan penelitian difokuskan pada bentuk kewenangan yang dimiliki Satpol PP serta batas-batas kewenangan tersebut dalam kaitannya dengan pengaturan kohabitasi sebagai delik aduan absolut. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku serta artikel ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran deduktif untuk memperoleh argumentasi hukum yang sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Satpol PP merupakan perangkat daerah yang memiliki kewenangan administratif dalam menegakkan Peraturan Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat. Dalam penanganan kohabitasi, kewenangan Satpol PP terbatas pada upaya preventif dan administratif, seperti pembinaan, pengawasan, dan sosialisasi norma hukum. Sementara itu, Pasal 412 KUHP mengatur kohabitasi sebagai delik aduan absolut yang mensyaratkan adanya pengaduan dari pihak yang berhak sebelum proses penegakan hukum dilakukan. Oleh karena itu, tindakan Satpol PP yang melakukan razia atau penertiban terhadap dugaan kohabitasi tanpa adanya pengaduan yang sah berpotensi melampaui kewenangan yang dimiliki dan bertentangan dengan prinsip legalitas serta kepastian hukum. Dengan demikian, diperlukan penegasan batas kewenangan Satpol PP agar penegakan hukum terhadap kohabitasi dapat berjalan secara proporsional, memberikan kepastian hukum, serta tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Biografi Penulis

  • Armilda Marsya Eka Windria Ilahude, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

    mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo

Referensi

aadilah, A. P. (2025). Kebijakan Formulasi Pidana Dalam Upaya Menangani Tindak Pidana Kumpul Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan (Kohabitasi) Dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung]. https://repository.unissula.ac.id/44731/

Amalia, M., Reumi, F., & Kristanto, K. (2025). Kitab undang undang hukum pidana tahun 2023. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Daeng, Y., Hamdani, H. S., Adryan, D., Gunawan, H., Marananda, Y., & Alfred, W. (2023). Kajian terhadap faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 6030–6038.

Dwinugraha, A. A., & Rowa, H. (2025). KINERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH (Studi Pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta) [PhD Thesis, INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGRI]. http://eprints.ipdn.ac.id/21876/

Irawan, A., & Iranti, V. K. G. (2025). Kohabitasi dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 1–17.

Ismoyo, J. D., Apriyanto, A., Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

JDIH Provinsi Gorontalo. (t.t.). Diambil 19 Desember 2025, dari https://jdih.gorontaloprov.go.id/dokumen/52

Muljohadi, R. A., & SH, M. (t.t.). Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan Kuhp Nasional Dan Uu Penyesuaian Pidana. Pt. Samudra Solusi Profesional.

Pa, B. (2023). Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan Medan Baru. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/20242

Putri, D. M., & Junaidy, A. B. (2025). Analisis yuridis terhadap kohabitasi sebagai tindak pidana dalam Pasal 412 KUHP baru. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4). https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2553

Ritonga, R. S., & Mukhsin, A. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kohabitasi. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(3), 586–601.

Sirajuddin, S., Risdayani, R., & Indriani, D. (2024). Delik Aduan Tindak Pidana Perzinahan dalam Pandangan Hukum Pidana dan Hukum Islam: Adultery Offences in the View of Criminal Law and Islamic Law. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 5(2), 359–372.

SRIYONO, S. (2021). Analisis yuridis kewenangan antara Satpol PP dan Polri dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat [PhD Thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang]. https://repository.unissula.ac.id/24379/

SUCIPTO, H., & Si, M. (2026). Transformasi Satpol PP: Manajemen Penegakan Ketertiban Umum di Era Pemerintahan Modern. Lenggo Geni Pustaka.

Winatasya, M., & Rahayuningsih, C. D. (2025). Hukum Pidana: Kajian Literature Review. Journal of Literature Review, 1(1), 154–160.

Diterbitkan

2026-08-25

Terbitan

Bagian

Articles