Santri Cakap Digital: Penyuluhan Hukum Penanggulangan Cyberbullying Dan Pelanggaran UU ITE di Lingkungan Pesantren
Kata Kunci:
Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum, Hak Privasi, Mediasi, PesantrenAbstrak
Transformasi digital di lingkungan pesantren membawa implikasi sosiologis dan yuridis yang kompleks, terutama terkait munculnya praktik perundungan siber (cyberbullying) yang sering kali dianggap sebagai sekadar "guyonan" asrama. Kurangnya literasi hukum digital menyebabkan terjadinya pengabaian terhadap hak atas privasi (right to privacy) dan perlindungan data pribadi santri. Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dimensi hukum perdata dalam menanggulangi dampak perundungan digital, dengan fokus pada konstruksi Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Metode yang digunakan adalah pendekatan edukatif-partisipatif melalui ceramah interaktif, diskusi kelompok, serta simulasi kasus gugatan perdata. Hasil kegiatan mengungkap bahwa tindakan santri di ruang siber dapat dikategorikan sebagai PMH berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata jika menimbulkan kerugian immateriel seperti trauma psikologis dan kerusakan martabat sosial. Selain itu, santri diberikan pemahaman mengenai perluasan tanggung jawab hukum orang tua atas tindakan anak di bawah umur sesuai Pasal 1367 KUHPerdata. Program ini menyimpulkan pentingnya preservasi jejak digital sebagai alat bukti sah menurut UU ITE serta penguatan mediasi internal melalui mekanisme Tabayyun yang diformalkan ke dalam Akta Perdamaian (Dading) untuk memulihkan hak-hak korban tanpa melalui jalur litigasi.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Nurul Laylan, Maulidina Sari , Ahmad Sholihin Muttaqin, Mutia Dwi Arita Deli, Melia Rizki Ruswandi, Librina Putri Amanda , Natasya Ariza , Rachel Lian Cynthia Baringbing (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.



