Hukum Menjamak Sholat Bagi Pengantin Wanita di Kecamatan Batang Asai Kabupaten Sarolangun Menurut Pandangan Ulama Mazhab Syafi’i

Penulis

  • Resti Saputri Ma'had Aly Syeikh Ibrahim Al-Jambi Penulis
  • Irmanisa Penulis
  • Muhammad Qodri Penulis
  • Ahmad Hifzi Penulis
  • Ridho Saputra Penulis

Kata Kunci:

Jamak Shalat, Pengantin Wanita, Walimatul 'Ursy, Mazhab Syafi'i, Musyaqqah

Abstrak

Penelitian ini mengkaji hukum menjamak shalat bagi pengantin wanita dalam konteks pelaksanaan walimatul 'ursy di Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, ditinjau dari pandangan ulama mazhab Syafi'i. Permasalahan muncul karena kompleksitas prosesi pernikahan — seperti penggunaan busana berlapis dan riasan tebal — menyulitkan pengantin wanita untuk melaksanakan shalat pada waktunya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus dan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian ulama mazhab Syafi'i, di antaranya Imam Nawawi, al-Qaffal, Abu Ishaq al-Marwazy, dan Ibnu Sirrin, membolehkan jamak shalat bagi pengantin wanita yang menghadapi kesulitan nyata (musyaqqah), dengan dua syarat utama: dilakukan karena hajat yang mendesak dan tidak dijadikan kebiasaan. Kebolehan ini didukung oleh beberapa referensi kitab klasik, antara lain Raudhatu at-Talibin, Majmu' Syarah al-Muhadzab, dan Kifayatul Akhyar. Sebaliknya, ulama seperti Ibnu 'Utsaimin dan Asy-Syaukani tidak membolehkannya, dengan alasan kesibukan berdandan bukanlah uzur yang sah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa menjamak shalat bagi pengantin wanita hukumnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i selama tidak menjadi kebiasaan, sebagai solusi agar kewajiban ibadah dan kelancaran prosesi sosial dapat terjaga secara bersamaan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Muhammad bin qosim al-ghozi, fathul qorib mujib, cetakan DKI Beirut, halaman 11.

Usdha lifa mayunda dan aripin marpaung, “menjamak sholat bagi pengantin yang melaksanakan walimah al-‘urs perspektif syekh alwi ahmad saqqof dan imam asy-syaukani,” Al-Manhaj: jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam 4, no. 2 (Desember 2022): hlm. 611-620,org

(Firdaus, 2018)

(Diambil dari Liqa' al-Bab al-Maftuh).

Risnawati hannang dkk, “hukum menjamak sholat bagi pengantin wanita saat resepsi pernikahan”, jurnal pilar: jurnal kajian islam kontemporer, desember 2024.

Usdha lifa mayunda dan Aripin Marpaung, "menjamak sholat bagi pengantin yang melaksanakan walimatul al'urs perspektif syekh Alwi Ahmad saqqaf dan imam asy-syaukani", al-manhaj: jurnal hukum dan pranata sosial Islam, Desember 2022.

Nurul Zuriyah, Metode Penelitian Sosial dan Pendidikan (Jakarta: PT. Bumi Aksara, 2003), hlm. 28.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: RinekaCipta,2006), hlm. 114

Masykuri Abdurrahman, Syaiful Bakhri, Kupas Tuntas Shalat Tata Cara dan Hikmahnya, (Jakarta: Erlangga, 2006), 152.

Abdul Qadir ar-Rahbawi, Panduan Lengkap Shalat Menurut Empat Madzhab, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), 382.

Abdulrahman Al Jaziri, Al-Fiqh ‘Alal Mad’zhahibul Arba’ah jilid II, Alih Bahasa: Moh. Zuhri et al, (Semarang: CV. Asy Syifa’, 1994), 237.

Ali Mutakin, Menjama’ Shalat Tanpa Halangan: Analisis Kualitas dan Kuantitas Sanad Hadits, Jurnal, KORDINAT Vol. XVI No. 1 April 2017, 89.

Syaih Kamil Muhammad ‘Uwaidah, Fiqih Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2008), 169

Bahtsul masail putri 20 pesantren, “menjamak sholat untuk memepelai perempuan saat pesta pernikahan”, banten, 5 mei 2025.

Diterbitkan

2026-08-25

Terbitan

Bagian

Articles