PENGUATAN PEMAHAMAN HUKUM ISLAM DALAM TRANSAKSI ONLINE MELALUI KEGIATAN PENYULUHAN BAGI SISWA MADRASAH ALIYAH ITTIHADUL KHOIRIYAH KABUPATEN MUARO JAMBI
Kata Kunci:
Transaksi Online, Hukum Islam, Muamalah, Penyuluhan HukumAbstrak
Perkembangan transaksi online telah membawa kemudahan dalam aktivitas ekonomi, namun di sisi lain juga menimbulkan berbagai persoalan hukum dan syariah, khususnya bagi kalangan pelajar yang belum memiliki pemahaman memadai mengenai prinsip muamalah dalam Islam. Berdasarkan kondisi tersebut, kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai transaksi online dalam perspektif hukum Islam melalui kegiatan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan di Madrasah Aliyah Ittihadul Khoiriyah dengan sasaran peserta siswa Madrasah Aliyah. Metode pelaksanaan PkM meliputi penyampaian materi secara interaktif, diskusi, serta tanya jawab yang berfokus pada konsep dasar muamalah, rukun dan syarat sah akad jual beli, serta penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam transaksi online. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta terkait keabsahan akad, pentingnya kejelasan objek transaksi, serta kesadaran terhadap potensi praktik yang bertentangan dengan hukum Islam, seperti gharar dan penipuan. Melalui kegiatan penyuluhan ini, siswa diharapkan mampu menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam melakukan transaksi online secara lebih bijak, aman, dan sesuai dengan nilai-nilai syariah. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud peran perguruan tinggi dalam mendukung peningkatan literasi hukum dan keagamaan di lingkungan pendidikan menengah.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Pidayan Sasnifa, Ilham Abdi Prawira, Burhanuddin, Mirna, Wilda Triana, Ahmad Khailani Alfikri, Ilham Inayatullah (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.










